Tulisan ini tak bermaksud menggugat atau mempertanyakan fakta sejarah ditetapkannya lambang negara (the great seal)
dari dua negara dengan ciri keragaman yang sama, namun hanya merupakan
observasi amatir yang bersifat iseng saja. Anda perhatikan kedua lambang
negara ini, maka saya percaya Anda akan sependapat bahwa keduanya
memiliki cukup banyak kemiripan.
Pertama, satwa yang dipakai untuk pencitraan sama yaitu
burung rajawali/garuda. AS memilih burung rajawali sebagai lambang,
karena mereka memiliki bald eagle yang dibanggakan
keperkasaannya. Indonesia memilih burung garuda, karena satwa mitologis
ini sudah diagungkan berabad-abad sebelumnya. Persamaan yang lainnya,
kedua burung perkasa ini merentangkan kedua sayapnya dan kepalanya
menghadap ke kanan. Kedua burung ini juga menyandang perisai di dadanya.
Dan yang cukup menggelitik pikiran adalah semboyan yang tertulis pada
pita (scroll) yang menyertai lambang negara ini.
Pada lambang (seal) AS tertulis semboyan ’E
Pluribus Unum’, sedangkan pada lambang RI tertulis semboyan ’Bhinneka
Tunggal Ika’. Kedua semboyan ini mempunyai makna yang persis sama yaitu
’dalam keberagaman menjadi satu’. Lambang garuda Pancasila diciptakan
oleh Sultan Hamid II yang waktu itu adalah menteri kabinet RIS dan
setelah melalui beberapa revisi akhirnya ditetapkan sebagai lambang
negara pada Maret 1950.
Yang menarik revisi yang disarankan oleh Presiden
Soekarno adalah menyangkut kepala garuda yang pada waktu itu masih
gundul. Melalui pelukis istana Dullah, Bung Karno meminta agar burung
garuda ini diberi jambul, supaya tidak menyerupai bald eagle yang menjadi lambang negara AS. Secara harfiah bald eagle
memang bermakna ’rajawali gundul atau rajawali botak’. Jadi nampaknya
Bung Karno sudah ’menyadari’ bahwa simbol negara yang disahkan ini
mempunyai banyak kemiripan dengan dengan simbol negara AS.
Kemiripan lain yang sempat saya amati (secara amatiran) adalah pada Pembukaan (Preamble)
UUD 1945. Pada alinea pertama antara lain disebutkan: Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai
dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Coba Anda perhatikan preamble pada ’Declaration of Independence’ AS yang berbunyi: We
hold these truths to be self-evident, that all men are created equal,
that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights,
that among these are Life, Liberty and the pursuit of Happiness. Cukup banyak kemiripan bukan?
Ada satu kemiripan lainnya yang menurut pendapat pribadi saya perlu
dikaji ulang, karena ada kerancuan diksi. Yang saya maksudkan di sini
adalah sebutan ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ yang nampaknya
‘meniru’ (mengadopsi) dari sebutan ’United States of America’. Sebutan
‘united states’ memang tepat adanya, karena Amerika Serikat memang
terdiri dari 50 negara bagian dan semua negara ini di-united
(dijadikan kesatuan) sebagai negara Amerika. Tetapi kiranya kurang tepat
kalau kita menyebutkan negara kita sebagai ‘negara kesatuan’, karena
Indonesia tak terdiri dari negara-negara bagian seperti AS. Di tahun
1950an memang pernah ada sebutan ‘United States of Indonesia’, tatkala
Indonesia terdiri dari 16 ‘negara bagian’ sebagai hasil dari Perundingan
Meja Bundar dengan pihak Belanda. Dari 16 ‘negara
bagian’ ini, Jawa Sumatra menjadi ‘milik’ Indonesia dan 15 negara bagian
lainnya menjadi ‘milik’ Belanda. Tapi itu dulu, waktu negara kita
diberi nama Republik Indonesia Serikat (RIS). Sekarang, penyebutan
’Negara Kesatuan’ menurut hemat saya terdengar ganjil, karena alasan
yang sudah saya uraikan di atas. Cukuplah disebut dengan Republik
Indonesia, karena dengan istilah ini sudah secara gamblang menyiratkan
bahwa seluruh warganya adalah suatu kesatuan yang bulat. Bagaimana
menurut pendapat Anda?
No comments:
Post a Comment